Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lembaga MHI, seluruh stakeholder baik pihak internal maupun eksternal Lembaga MHI dapat melaporkan dengan itikad baik dan atas dasar keyakinan terhadap adanya percobaan, kecurigaan, penyuapan aktual atau setiap pelanggaran dari kelemahan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI dan disertai bukti yang memadai baik secara langsung kepada bagian Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI atau melalui alamat email: fkapmhi@gmail.com atau melalui surat yang ditujukan kepada FKAP Lembaga MHI- Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 room 931C, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270.
Agar mudah ditindaklanjuti, isi laporan harus memenuhi unsur sebagai berikut :
Laporan disertai bukti yang memadai dapat disampaikan secara langsung kepada bagian Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI melalui alamat email: fkapmhi@gmail.com atau melalui surat yang ditujukan kepada FKAP Lembaga MHI- Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 Room 931C, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270.
Laporan akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI untuk dianalisa. Apabila berdasarkan analisa dan bukti pendukung, laporan tersebut dinilai relevan untuk dilakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut, maka pelapor akan menerima status perkembangan/tindak lanjut penanganan laporan penyuapan.
Lembaga MHI menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor selama proses pembuktian pengaduan/ pelaporan indikasi pelanggaran dan memperkenankan laporan tanpa nama (anonim) namun harus disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.