PT Mutu Hijau Indonesia

Mendorong dunia usaha kehutanan untuk menerapkan sertifikasi legalitas kayu sebagai bagian dari upaya kelestarian hutan.

Alamat Kami

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C
Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta - 10270
marketing@mutuhijau.com
Telp: 021-57853706-7
Fax: 021-57853708

Media Sosial

Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) / Sistem Pelaporan Dugaan Penyuapan Lembaga MHI

Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lembaga MHI, seluruh stakeholder baik pihak internal maupun eksternal Lembaga MHI dapat melaporkan dengan itikad baik dan atas dasar keyakinan terhadap adanya percobaan, kecurigaan, penyuapan aktual atau setiap pelanggaran dari kelemahan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI dan disertai bukti yang memadai baik secara langsung kepada bagian Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI atau melalui alamat email: fkapmhi@gmail.com atau melalui surat yang ditujukan kepada FKAP Lembaga MHI- Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 room 931C, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270.

Jenis dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan

1

Percobaan penyuapan

2

Kecurigaan adanya penyuapan

3

Penyuapan aktual

4

Setiap pelanggaran dari/atau kelemahan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI

Kriteria Penulisan Isi Laporan :

Agar mudah ditindaklanjuti, isi laporan harus memenuhi unsur sebagai berikut :

  • What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
  • Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
  • When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
  • Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
  • How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.

Cara Pengiriman Laporan

Laporan disertai bukti yang memadai dapat disampaikan secara langsung kepada bagian Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI melalui alamat email: fkapmhi@gmail.com atau melalui surat yang ditujukan kepada FKAP Lembaga MHI- Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 Room 931C, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270.

Tindak lanjut Laporan

Laporan akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI untuk dianalisa. Apabila berdasarkan analisa dan bukti pendukung, laporan tersebut dinilai relevan untuk dilakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut, maka pelapor akan menerima status perkembangan/tindak lanjut penanganan laporan penyuapan.

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

Lembaga MHI menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor selama proses pembuktian pengaduan/ pelaporan indikasi pelanggaran dan memperkenankan laporan tanpa nama (anonim) namun harus disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

Alamat

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C
Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270
fkapmhi@gmail.com
Telp: 021-57853706-7
Fax: 021-57853708