Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu menggunakan standar :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
  2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian
  3. Standar lainnya yang terkait dengan VLHH Kayu.