Adapun Peraturan terkait Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian sbb:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Kementerian LHK


Peraturan Kementerian Keuangan

Peraturan Kementerian Perdagangan


Peraturan Dirjen


Surat Edaran / Penjelasan