Lingkup Layanan Jasa Sertifikasi

Lembaga Mutu Hijau Indonesia melakukan Layanan Jasa sertifikasi :

  • Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) untuk lingkup :
    1. PBPHH (d/h IUIPHH) skala usaha kecil dengan kapasitas produksi < 2.000 m3 (kurang dari dua ribu meter kubik) per tahun
    2. PBPHH skala usaha menengah dengan kapasitas produksi 2.000 m3 s.d < 6.000 m3 (dua ribu meter kubik sampai dengan kurang dari enam ribu meter kubik) per tahun
    3. PBPHH (d/h IUIPHH) skala usaha besar dengan kapasitas produksi ≥ 6.000 m3 (lebih besar sama dengan enam ribu meter kubik) per tahun
    4. PB untuk kegiatan usaha industri (d/h IUI) kategori kecil
    5. PB untuk kegiatan usaha industri (d/h IUI) kategori menengah
    6. PB untuk kegiatan usaha industri (d/h IUI) kategori besar
    7. TPT-KB
    8. Perusahaan Perdagangan yang memiliki NIB dan SIUP yang selanjutnya disebut Eksportir
    9. Importir yang tidak mempunyai perizinan usaha industri dan selanjutnya disebut Importir