Penanganan Keluhan dan Banding

  • Keluhan atau banding disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendukung berupa bahan bukti yang relevan dan yang ditujukan kepada Direktur. Keluhan dapat disampaikan melalui surat tertulis (pos dan faksimili), Penyampaian keluhan melalui telepon tidak termasuk dalam keluhan yang ditangani melalui prosedur ini.
  • Lembaga Mutu Hijau Indonesia akan membentuk Tim independen untuk penyelesaian keluhan dan banding. Keputusan Tim akan disampaikan kepada yang mengajukan keluhan/banding.
  • Untuk sertifikasi SVLK, pengajuan keluhan harus dalam bentuk tertulis dari Pemantau Independen yang ditujukan kepada Lembaga MHI.
  • Organisasi harus menyesaikan permintaan tindakan perbaikan. Bilamana organisasi tidak dapat memenuhi permintaan tindakan perbaikan maka status sertifikasi dapat dibekukan.