Biaya audit dalam rangka verifikasi lapangan, terdiri dari :

- Biaya Permohonan dan Audit Kecukupan Rp. 500.000
- Biaya Asesmen
(untuk kegiatan sertifikasi awal/survailen/sertifikasi ulang/audit khusus/penambahan ruang lingkup)
Rp. 3,5 - 5 juta/HOK
- Biaya Keputusan Sertifikasi
(Biaya Rapat, Pembuatan Laporan dan Pencetakan Sertifikat)
Rp. 500.000

Keterangan :

  1. Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi bagi Tim Audit
  2. Biaya sertifikasi belum termasuk pajak
  3. Pembayaran biaya audit paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan verifikasi lapangan melalui transfer ke rekening :
    • Bank Mandiri Cabang Gedung Pusat Kehutanan
    • Rek. 102.0005405359
    • An. PT. Mutu Hijau Indonesia
  4. Kapasitas izin dan kompleksitas proses di organisasi menentukan jumlah mandays audit dan jumlah auditor
  5. Biaya penerbitan Dokumen V-Legal dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut :
    Jumlah Dokumen V-Legal yang diterbitkan (per bulan) Harga (per dokumen)
    1 - 30Rp. 100.000,-
    31 - 100Rp. 85.000,-
    101 - 1000Rp. 70.000,-