Ketidakberpihakan

  • Lembaga MHI merupakan lembaga yang beroperasi secara objektif dan tidak berpihak.
  • Manajemen puncak, personel internal dan eksternal Lembaga MHI memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi sistem manajemen.
  • Lembaga MHI mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengatasi, memonitor dan  dan mendokumentasikan risiko yang berkaitan dengan konflik kepentingan yang timbul dari penyelenggaraan sertifikasi melalui Analisis Ketidakberpihakan dan Konflik Kepentingan terhadap Kelembagaan dan Personel Lembaga MHI dalam DPK 01 dan mendokumentasikan residual risk.
  • Kebijakan dan prosedur yang dioperasikan oleh Lembaga MHI dan pengadministrasiannya harus tidak diskriminasi. Prosedur harus tidak digunakan untuk menghalangi atau menghambat akses pemohon, kecuali yang diatur dalam Standar ISO 17021-1:2015.
  • Mekanisme ketidakberpihakan didokumentasikan secara resmi untuk memastikan hal berikut:
    1. Keterwakilan secara seimbang dari pihak yang berkepentingan secara signifikan sehingga tidak ada kepentingan tunggal yang mendominasi (personel internal atau eksternal lembaga sertifikasi dianggap sebagai kepentingan tunggal, dan harus tidak mendominasi);
    2. Akses ke seluruh informasi yang diperlukan untuk mampu memenuhi seluruh fungsinya.
  • Lembaga MHI dan setiap bagian dari badan hukum yang sama dan entitas di bawah kendali organisasinya (jika ada) memastikan tidak:
    1. Menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang disertifikasi;
    2. Menjadi desainer, penerap, operator atau pemelihara proses yang disertifikasi;
    3. Menjadi desainer, penerap, penyedia atau pemelihara jasa yang disertifikasi;
    4. Menawarkan atau menyediakan konsultasi kepada Klien Tersertifikasi;
    5. Menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada Klien Tersertifikasi bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen Klien Tersertifikasi.
  • Lembaga MHI memastikan bahwa kegiatan badan hukum yang terpisah yang memiliki hubungan dengan lembaga MHI atau badan hukum dimana lembaga MHI berada, tidak mengkompromikan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya.  
  • Lembaga MHI tidak menyediakan jasa konsultasi dan memastikan kegiatannya tidak dipasarkan atau ditawarkan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan organisasi yang memberikan konsultasi.
  • Lembaga MHI memastikan tidak akan menyatakan atau menyiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika sebuah organisasi konsultan tertentu digunakan .
  • Lembaga MHI tidak mensertifikasi lembaga sertifikasi lain untuk kegiatan sertifikasi sistem manajemen mutunya.
  • Lembaga MHI tidak mensertifikasi sistem manajemen pada klien yang telah menerima konsultasi sistem manajemen atau audit internal, jika hubungan antara organisasi konsultan dengan lembaga sertifikasi menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi
  • Lembaga MHI tidak memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen jika merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi.
  • Untuk menjamin bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi sistem manajemen termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial, tidak digunakan oleh Lembaga MHI untuk berperan serta dalam audit atau kegiatan sertifikasi lainnya, jika mereka telah terlibat dalam konsultasi sistem manajemen terhadap klien yang sedang ditangani minimum selama dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut
  • Lembaga MHI menyediakan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan cara yang tidak membeda-bedakan seperti :
    1. Menyediakan akses yang sama untuk seluruh pemohon tanpa berdasarkan ukuran organisasi, kepemilikan dan keanggotaan dalam asosiasi;
    2. Akses terhadap proses sertifikasi juga tidak didasarkan pada jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan dan tidak dipengaruhi kondisi keuangan atau kondisi lainnya
    3. Menetapkan struktur biaya sertifikasi yang sama untuk seluruh organisasi
    4. Tidak memberikan keistimewaan dalam bentuk mempercepat atau memperlambat proses sertifikasi kepada organisasi manapun.
  • Lembaga MHI memastikan bahwa seluruh personel baik internal maupun eksternal bertindak dengan cara yang objektif, bebas dari tekanan komersial dan keuangan dan tekanan lainnya yang dapat mengkompromikan hasil verifikasi.
  • MHI akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan orang lain, lembaga lain atau organisasi lain dengan menyeleksi personil/lembaga/organisasi lain lebih ketat.
  • Apabila dalam pelaksanaan sertifikasi ternyata terjadi keberpihakan yang timbul dari tindakan personel, lembaga atau organisasi lain, maka Lembaga MHI akan memberikan tindakan/sanksi berupa teguran langsung/tertulis hingga pemutusan hubungan kerja.

Kerahasiaan

  • Seluruh personel Lembaga MHI (termasuk personel eksternal) dipersyaratkan tidak boleh mengungkapkan informasi dan dokumentasi rahasia terkait proses audit dan verifikasi Klien Tersertifikasi dengan menandatangani pernyataan menjaga kerahasiaan dan ketidakberpihakan.
  • Lembaga MHI tidak memberikan informasi terkait dengan kerahasiaan kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari Klien Tersertifikasi.
  • Lembaga MHI menginformasikan kepada Klien Tersertifikasi bila peraturan perundang-undangan mensyaratkan informasi untuk dibuka kepada pihak ketiga.
  • Informasi tentang Klien Tersertifikasi dari sumber lain (misalnya dari pihak yang memberikan keluhan, regulator) diperlakukan sebagai rahasia, konsisten dengan kebijakan Lembaga MHI.
  • Lembaga MHI akan menginformasikan Klien Tersertifikasi terlebih dahulu mengenai informasi yang menjadi wilayah publik. Seluruh informasi dianggap rahasia kecuali informasi yang disediakan Klien Tersertifikasi untuk publik.
  • Bila Lembaga MHI diminta oleh hukum atau diotorisasi oleh pengaturan kontrak (seperti oleh badan akreditasi) untuk memberikan informasi rahasia, Klien Tersertifikasi atau individu yang berkepentingan -kecuali dilarang oleh hukum- harus diberitahukan terlebih dahulu.
  • Kerahasiaan dapat digugurkan apabila diperlukan secara hukum.
  • Lembaga MHI menyimpan dan menjamin keamanan rekaman rahasia milik Klien Tersertifikasi. Rekaman tersebut dibawa, dikirim dan ditransfer dengan cara yang menjamin kerahasiaan tetap terjaga.