PROSES SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

No. Fungsi Penilaian Kesesuaian Persyaratan
1 Seleksi
Permohonan Permohonan ditujukan kepada Direktur MHI dengan alamat:

Gd. Manggala Wanabhakti Blok IV, Lt. 9, Ruang 931 C
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan - Jakarta
Pemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (FT-SUP 01.01)
Waktu audit Sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga MHI dan organisasi pemohon dan setelah biaya disetujui, dan setelah penandatangan perjajian kerja sama.
2 Determinasi
Audit Tahap 1 Audit kecukupan Dilaksanakan untuk verifikasi dokumen. Audit kecukupan Dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (PT-SMAP 03)
Dokumen yang diperiksa
  • Panduan Mutu
  • Prosedur
  • Rekaman Audit Internal
  • Rekaman Tinjauan Manajemen
  • Struktur Organisasi
  • Pemenuhan Peraturan Perundangan Terkait
Audit Tahap 2 Dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (PT-SMAP 04)
Tim Auditor Jumlah dan kompetensi tim auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit
Kriteria audit
  1. SNI ISO/IEC 17021-1:2015, Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen
  2. SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan 
  3. ISO/IEC TS 17021-9:2016, Conformity Assessment – Requirements for body providing audit and certification of management systems - Part 9 : Competence requirements for auditing and certification of Anti Bribery Management Systems
  4. KAN K-07.07 Persyaratan Tambahan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
  5. Peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tahapan Audit On-site Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting.
Laporan Audit Dilaksanakan sesuai dengan PT-SMAP 05
3 Keputusan Sertifikasi
Pengambilan keputusan sertifikasi Dilaksanakan oleh Pengambil Keputusan sesuai dengan PT-SMAP 06
4 Sertifikat
Dasar Sertifikat Diatur sesuai dengan PT-SMAP 06 dan DPU-SMAP 03 Ketentuan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI sebagai berikut :
  1. Berlaku untuk 3 (tiga) tahun sejak diputuskan
  2. Dapat dibekukan atau dicabut bila disimpulkan bahwa Klien gagal memenuhi persyaratan dan aturan sertifikasi Lembaga MHI.
  3. Dapat dikembalikan berdasarkan pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya.
  4. Dikembalikan kepada Lembaga MHI jika terjadi pencabutan atau berakhirnya masa sertifikasi.
5 Survailen
Audit Survailen Dilakukan sesuai dengan PT-SMAP 07
6 Audit Khusus
Pelaksanaan Audit Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang dibekukan sertifikatnya.
Dilaksanakan sesuai dengan PT-SMAP 09 dan PT-SMAP 04
7 Penggunaan Logo
Pengunaan Logo Klien yang sudah mendapatkan sertfikat, berhak menggunakan logo MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU 03, antara lain:
  1. Tanda sertifikasi hanya dapat digunakan dalam kop surat, korespondensi, website, iklan dan materi promosi lain dan tidak boleh digunakan/ditempatkan pada barang atau jasa di luar lingkup sertifikasi. Lembaga MHI tidak mengizinkan penggunaan acuan sertifikasi sistem manajemen yang dapat menyiratkan bahwa Lembaga MHI memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau proses.
  2. Tanda sertifikasi tidak boleh dipakai pada laporan uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi, karena dalam konteks ini laporan tersebut dianggap sebagai produk.
  3. Tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa Lembaga MHI kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.
  4. Dalam hal pembekuan dan pencabutan sertifikasi organisasi harus menghentikan seluruh penggunaan tanda sertifikasi dan memusnahkan seluruh materi promosi yang terkait dengan status sertifikasinya dan harus merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi.
  5. Apabila ditemukan penyalahgunaan Tanda Sertifikasi, maka Lembaga MHI akan mereview kembali status sertifikasi Klien Tersertifikasi dan dapat membekukan Sertifikat Klien Tersertifikasi.
8 Pemberian, Penolakan, Penundaan, Pembekuan, Pengaktifan Kembali dan Penarikan/Pencabutan Sertifikasi
Pemberlakuan pemberian, penolakan, penundaan, pembekuan, pengaktifan kembali dan penarikan/pencabutan sertifikasi

Dilaksanakan sesuai dengan PT-SMAP 06, PT-SMAP 09, PT-SMAP 10.

Pemberian, Penolakan, atau Penundaan Sertifikasi

Pengambil Keputusan harus memastikan bahwa audit telah dilaksanakan secara efektif dan efisien serta dilakukan sesuai dengan peraturan MHI dan code of practice secara konsisten . Apabila Pengambil Keputusan memutuskan untuk memberikan Sertifikat kepada klien, Manajer Teknis memberitahukan keputusan sertifikasi kepada Klien. Apabila Pengambil Keputusan belum memutuskan untuk memberikan Sertifikat kepada klien, Manajer Teknis meminta bukti tindakan koreksi dan tindakan korektif atau dokumen lain yang diperlukan kepada klien.

Sebelum menunda, atau membatalkan sertifikat, maka Lembaga MHI akan menyampaikan surat termasuk alasan kepada Klien yang bersangkutan.
Lembaga MHI dapat menunda sertifikasi jika ada:

  1. Perubahan sistem yang dapat mempengaruhi SMAP secara keseluruhan.
  2. Pelanggaran persyaratan dan peraturan sertifikasi lembaga MHI
  3. Pemohonan penundaan atas permintaan Organisasi/ Klien

Pembekuan Sertifikat, Pengaktifan Kembali, dan Penarikan /Pencabutan Sertifikasi

Pembekuan sertifikat dilakukan apabila:

  1. Sistem manajemen Organisasi/ Klien secara terus menerus gagal memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen,
  2. Organisasi/ Klien tidak mengijinkan audit survailen atau resertifikasi, atau
  3. Organisasi/ Klien meminta dibekukan secara sukarela yang disampaikan secara tertulis ke Lembaga MHI.

Apabila tindakan yang diambil oleh Klien belum efektif sampai dengan masa pembekuannya berakhir maka Manajer Teknis dapat merekomendasikan kepada Pengambil Keputusan untuk mengurangi ruang lingkup sertifikasi dengan mengeluarkan bagian yang tidak memenuhi persyaratan, apabila bagian tersebut secara terus menerus atau secara serius gagal dalam memenuhi persyaratan yang sejalan dengan standar yang digunakan untuk sertifikasi.

Klien yang dibekukan sertifikatnya dapat diaktifkan kembali dengan menyelesaikan masalah yang mengakibatkan sertifikat dibekukan. Hal ini dapat dilakukan dengan audit khusus (PT-SMAP 09).

Pengurangan ruang lingkup dilakukan apabila bagian Organisasi/ Klien tersebut secara terus menerus atau secara serius gagal dalam memenuhi persyaratan yang sejalan dengan standar atau dilakukan atas permintaan Organisasi/ Klien Pencabutan Sertifikat dilakukan apabila:

  1. Pelanggaran persyaratan dan aturan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI.
  2. Klien dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi.
  3. Selama periode penundaan atau pembekuan, jika Klien tidak mampu memenuhi persyaratan dan aturan sertifikasi Lembaga MHI.
  4. Terjadi ”force majeur” yang menyebabkan kegiatan Organisasi/ Klien tidak dapat beroperasi;
  5. Tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat.
  6. Tidak melakukan tindakan perbaikan selama periode pembekuan

Apabila tindakan yang diambil oleh Klien belum efektif sampai dengan masa pembekuannya berakhir maka Manajer Teknis dapat merekomendasikan kepada Pengambil Keputusan untuk mencabut / menarik sertifikasi Klien apabila Klien tidak mampu menunjukkan atau gagal untuk memenuhi semua persyaratan standar yang digunakan untuk sertifikasi atau berdasarkan permintaan Klien yang disampaikan secara tertulis kepada Lembaga MHI untuk tidak melanjutkan sertifikasi.

Klien yang dibekukan atau dicabut sertifikasinya dilarang menerbitkan dan menyebarluaskan segala bentuk publikasi yang berisi pernyataan sertifikasi Lembaga MHI. Apabila terjadi pencabutan sertifikat, Klien harus mengembalikan dokumen sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan.