Persyaratan yang harus dilengkapi oleh klien untuk permohonan Sertifikasi antara lain:

  • Melengkapi dokumen Formulir Permohonan Sertifikasi, yang memuat informasi umum Pemohon antara lain nama, alamat, nomor telepon, email, ruang lingkup penilaian, jumlah karyawan, jumlah shift dan lain-lain.
  • Melampirkan dokumen persyaratan berupa :
    1. Perusahaan Perkebunan
      1. Izin Usaha Perkebunan
      2. Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
      3. Izin Lingkungan
      4. Penetapan Kelas Kebun
      5. Daftar nama Auditor Internal
    2. Pekebun
      1. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan
      2. Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
      3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan  
    3. Khusus untuk permohonan dari Pekebun secara berkelompok harus melampirkan persyaratan berupa :
      1. Legalitas kelompok pekebun
      2. Jumlah anggota yang siap disertifikasi termasuk luas lahan masing-masing anggota pekebun
      3. Daftar Tim Sistem Kendali Internal/ Internal Control System (ICS) dan bukti minimal 1 (satu) orang telah lulus pelatihan ISPO
      4. Bagi kelompok pekebun/ gabungan kelompok pekebun/ koperasi/ kelembagaan ekonomi pekebun yang mengajukan sertifikasi awal dan belum mempunyai ICS, menyampaikan daftar nama minimal 1 (satu) orang tenaga pendamping (berasal dari Fasilitator Daerah/ Lembaga Konsultan ISPO/ Perusahaan Mitra/ Penyuluh/ LSM/ Akademisi) yang telah lulus pelatihan ISPO.
  • Kriteria audit yang digunakan dan ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan (single site atau multi site)
  • Informasi mengenai proses-proses yang dioutsourced yang berpengaruh terhadap kesesuaian persyaratan produk
  • Informasi yang terkait dengan dokumentasi Pemohon.
  • Penanggungjawab organisasi dan target kesiapan dilakukannya audit sertifikasi.
  • Dan lain-lain