Persyaratan yang harus dilengkapi oleh klien untuk permohonan Sertifikasi antara lain:
- Melengkapi dokumen Formulir Permohonan Sertifikasi, yang memuat informasi umum Pemohon antara lain nama, alamat, nomor telepon, email, ruang lingkup penilaian, jumlah karyawan, jumlah shift dan lain-lain.
- Melampirkan dokumen persyaratan berupa :
- Perusahaan Perkebunan
- Izin Usaha Perkebunan
- Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
- Izin Lingkungan
- Penetapan Kelas Kebun
- Daftar nama Auditor Internal
- Pekebun
- Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan
- Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
- Khusus untuk permohonan dari Pekebun secara berkelompok harus melampirkan persyaratan berupa :
- Legalitas kelompok pekebun
- Jumlah anggota yang siap disertifikasi termasuk luas lahan masing-masing anggota pekebun
- Daftar Tim Sistem Kendali Internal/ Internal Control System (ICS) dan bukti minimal 1 (satu) orang telah lulus pelatihan ISPO
- Bagi kelompok pekebun/ gabungan kelompok pekebun/ koperasi/ kelembagaan ekonomi pekebun yang mengajukan sertifikasi awal dan belum mempunyai ICS, menyampaikan daftar nama minimal 1 (satu) orang tenaga pendamping (berasal dari Fasilitator Daerah/ Lembaga Konsultan ISPO/ Perusahaan Mitra/ Penyuluh/ LSM/ Akademisi) yang telah lulus pelatihan ISPO.
- Perusahaan Perkebunan
- Kriteria audit yang digunakan dan ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan (single site atau multi site)
- Informasi mengenai proses-proses yang dioutsourced yang berpengaruh terhadap kesesuaian persyaratan produk
- Informasi yang terkait dengan dokumentasi Pemohon.
- Penanggungjawab organisasi dan target kesiapan dilakukannya audit sertifikasi.
- Dan lain-lain