Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum pelaksanaan ISPO adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Penyelenggaraan system Sertifikasi ISPO bertujuan untuk :

  1. Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
  2. Meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
  3. Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Sertifikasi ISPO wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi Perusahaan Perkebunan dan/atau Pekebun. Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib dilakukan Sertifikasi ISPO, terdiri atas :

  1. Usaha budidaya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
  2. Usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
  3. Integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

Khusus untuk pekebun, kewajiban sertifikasi ISPO berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 diundangkan

Mutu Hijau Indonesia (MHI) merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi (LS)Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang telah mendapat penetapan dari :

  1. Komisi ISPO, Kementerian Pertanian berdasarkan Keputusan Dirjen Perkebunan/Ketua Komisi ISPO No. 263/Kpts/LB.300/12/2012 tanggal 5 Desember 2012.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan selaku Ketua Komisi ISPO Nomor 279/Kpts/HM.250/II/2017 tanggal 24 November 2017 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Pengakuan Lembaga Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelajutan Indonesia
  3. Sebagai LS ISPO, MHI telah menerima akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO (LSISPO-003-IDN) tanggal 15 Februari 2021.