Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Sertifikasi ISPO wajib dilakukan oleh Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO, terdiri atas :
- Usaha budidaya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
- Usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
- Integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
Khusus untuk pekebun, kewajiban sertifikasi ISPO berlaku 4 (empat) tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 diundangkan
Mutu Hijau Indonesia (MHI) merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi (LS)Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang telah mendapat penetapan dari :
- Komisi ISPO, Kementerian Pertanian berdasarkan Keputusan Dirjen Perkebunan/Ketua Komisi ISPO No. 263/Kpts/LB.300/12/2012 tanggal 5 Desember 2012.
- Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan selaku Ketua Komisi ISPO Nomor 279/Kpts/HM.250/II/2017 tanggal 24 November 2017 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Pengakuan Lembaga Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelajutan Indonesia
- Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO (LSISPO-003-IDN) tanggal 15 Februari 2021.
- Pemutakhiran Akreditasi berdasarkan Keputusan Komite Akreditasi Nasional No. 1366/3.a2/LIS/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.