1. Hak Para Pihak

    Hak-hak Pihak Pertama (Lembaga MHI)
    Pihak Pertama berhak menerima fee dari jasa sertifikasi ISPO.

    Hak-hak Pihak Kedua (Organisasi/Auditee)
    1. Pihak Kedua berhak mengajukan banding dan keluhan kepada PT. MHI
    2. Pihak Kedua berhak mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan Sertifikasi ISPO
    3. Pihak Kedua berhak mendapat penjelasan tambahan terkait dengan ISPO.
    4. Pihak Kedua berhak memperoleh informasi terkait susunan Tim Audit yang akan melaksanakan Sertifikasi ISPO.
    5. Pihak Kedua berhak menggunakan logo PT. MHI sesuai dengan aturan penggunaan logo yang ditetapkan PT. MHI.
    6. Pihak Kedua berhak mengajukan permohonan perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi.
    7. Pihak Kedua berhak mendapatkan Laporan Hasil ISPO.
  2. Kewajiban Para Pihak
    Kewajiban Pihak Pertama (Lembaga MHI)
    1. Pihak Pertama berkewajiban memberikan laporan kepada Pihak Kedua mengenai hasil ISPO.
    2. Pihak Pertama berkewajiban memberikan layanan pemeliharaan sertifikat melalui Survailen (Penilikan) dan Audit Khusus.
    3. Pihak Pertama berkewajiban menjamin kerahasiaan atas seluruh dokumen milik Pihak Kedua.
  3. Kewajiban Pihak Kedua (Organisasi/Auditee)
    1. Pihak Kedua selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh Pihak Pertama;
    2. Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi secara terus menerus memenuhi persyaratan produk;
    3. Pihak Kedua berkewajiban menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan ke Pihak Pertama adalah mutakhir.
    4. Pihak Kedua berkewajiban memberi izin kepada Auditor Pihak Pertama dan membuat pengaturan untuk kegiatan evaluasi/ survailen sesuai ruang lingkup di seluruh lokasi organisasi, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman, dan akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil dan sub kontraktor klien yang relevan;
    5. Pihak Kedua berkewajiban membantu Pihak Pertama dalam pelaksanaan investigasi/penyelidikan pengaduan, penyelesaian terhadap keluhan atau keberatan yang datang dari pihak ketiga (Lembaga Pemantau Independen) dan partisipasi pengamat, jika diperlukan.
    6. Pihak Kedua berkewajiban menggunakan logo Pihak Pertama dan logo KAN sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo.
    7. Pernyataan terkait sertifikasi yang dibuat oleh Pihak Kedua harus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi
    8. Pihak Kedua tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi Pihak Pertama sebagai lembaga sertifikasi menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh lembaga sertifikasi sebagai menyesatkan atau tidak sah;
    9. Pada saat pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, Pihak Kedua menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun di dalamnya dan mengambil tindakan seperti yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi (misalnya mengembalikan dokumen sertifikasi) dan mengambil tindakan lain yang diperlukan;
    10. Jika Pihak Kedua memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi;
    11. Dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, Pihak Kedua memenuhi persyaratan lembaga sertifikasi atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi;
    12. Pihak Kedua memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian, dan informasi yang terkait dengan produk;
    13. Pihak Kedua menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan membuat rekaman tersedia bagi lembaga sertifikasi bila diminta, dan
      1) Mengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi;
      2) Mendokumentasikan tindakan yang diambil.
    14. Pihak Keduamenginformasikan kepada lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi, diantaranya :
      • 1) Hal-hal yang dapat mempengaruhi Sistem Legalitas Kayu Pihak Kedua, atau
      • 2) Perubahan kepemilikan Pihak Kedua, atau
      • 3) Struktur atau Manajemen Pihak Kedua
    15. Pihak Kedua berkewajiban melunasi biaya sertifikasi ISPO.