Lembaga Mutu Hijau Indonesia (MHI) berkomitmen untuk menerapkan standar etika terbaik dan tidak melakukan atau membenarkan penyuapan dalam bentuk apapun juga.

ACUAN

SNI ISO 37001:2016

PEMBERLAKUAN

Kebijakan Anti Suap berlaku untuk semua staf Lembaga Mutu Hijau Indonesia (MHI) dan semua pihak ketika yang dipekerjakan dan mewakili, atau bertindak atas nama Lembaga Mutu Hijau Indonesia (MHI) dalam kapasitas apapun juga termasuk di dalamnya para subkontraktor, agen, perantara dan rekanan bisnis.

Hal ini berarti bahwa siapa saja yang bekerja untuk atau atas nama Lembaga Mutu Hijau Indonesia (MHI) tidak pernah boleh mencari, memperoleh, setuju untuk menerima, menjanjikan, menawarkan atau memberikan suap, fasilitas pembayaran, pembayaran atas sesuatu yang didapatkan atau segala bentuk pembayaran yang tidak pantas lainnya.

PENYUAPAN

Lembaga Mutu Hijau Indonesia (MHI) tidak pernah mencari, memperoleh, setuju untuk menerima, menjanjikan, menawarkan atau memberikan suap. Larangan ini berlaku untuk :

  • Transaksi-transaksi dengan para pejabat atau pegawai pemerintah atau dengan perusahaan swasta atau individu, baik dalam melakukan kegiatan usaha domestik ataupun juga internasional
  • Pembayaran yang baik dilakukan atau diterima secara langsung maupun melalui pihak ketiga seperti misalnya agen, perwakilan, kontraktor, mitra usaha patungan, klien/pelanggan, penyedia jasa/barang, atau anggota keluarga
  • Usaha menutupi penyuapan untuk keuntungan komersial melalui bentuk sumbangan sosial atau pendidikan.
  • Pembayaran fasilitas yaitu pembayaran kecil yang diberikan kepada pejabat publik untuk memungkinkan atau mempercepat sebuah proses yang sebenarnya adalah tugas dari pejabat tersebut.

Lembaga MHI juga berusaha memastikan bahwa para agen, subkotraktor dan penyedia jasa/barang tidak memberikan pembayaran fasilitas atas nama lembaga MHI.

Termasuk ke dalam bentuk suap adalah keuntungan yang diberikan atau diterima dalam bentuk apapun, yang diantaranya adalah:

  • Uang tunai
  • Pertolongan
  • Keuntungan yang tidak adil yang diberikan kepada anggota keluarga atau teman terkait dengan peluang untuk mendapatkan pelatihan atau pekerjaan (pengalaman kerja, posisi dalam pelatihan, posisi magang atau juga posisi permanen)
  • Penyediaan jasa
  • Hadiah, jamuan atau hiburan

HADIAH, BUAH TANGAN DAN JAMUAN

Pemberian atau penerimaan hadiah, buah tangan atau jamuan dalam jumlah kecil merupakan sebuah praktik usaha yang bisa diterima selama hal ini dilakukan secara proporsional dan tidak dilakukan semata-mata untuk mendapatkan atau mempertahankan usaha yang ada atau untuk menciptakan sebuah keuntungan usaha. Nilai dari hadiah yang diberikan atau diterima tidak boleh lebih dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

SANKSI

Apabila Personel Tetap Lembaga MHI terbukti melakukan penyuapan atau menerima suap, akan diberikan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan (SP), mutasi atau pemecatan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukannya.