Proses Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dilakukan oleh Lembaga MHI adalah melakukan proses penilaian kesesuaian dan kecukupan dokumen terhadap persyaratan, penilaian efektivitas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta menetapkan keputusan sertifikasi kepada organisasi/perusahaan yang telah mengajukan permohonan (menggunakan Formulir Permohonan FT-SMAP 01.01) serta telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga MHI yang selanjutnya disebut Klien, berdasarkan ketentuan dalam persyaratan :
- SNI ISO/IEC 17021-1:2015, Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen
- SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan
- ISO/IEC TS 17021-9:2016, Conformity Assessment – Requirements for body providing audit and certification of management systems - Part 9 : Competence requirements for auditing and certification of anti bribery management systems
- KAN K-07.07 Persyaratan Tambahan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klien adalah instansi pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan kepercayaan untuk menerapkan atau mengoperasikan proses bisnisnya berdasarkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001:2016 secara konsisten dan berkesinambungan.
Pemberian, perpanjangan, perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi hanya dapat diberikan kepada organisasi, instansi atau perusahaan yang :
- Memiliki dasar hukum
- Memenuhi ketentuan standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001:2016 serta persyaratan dan aturan sertifikasi Lembaga MHI yang telah ditetapkan.
- Membayar biaya yang berkaitan dengan proses sertifikasi Lembaga MHI.
Lembaga MHI menetapkan persyaratan dan aturan sertifikasi yang harus dipenuhi oleh Klien. Jika diperlukan Lembaga MHI dapat merubah, menambahkan dan menghapuskan bagian-bagian dari persyaratan dan aturan sertifikasi ini.
Lembaga MHI akan memberitahukan perubahan tersebut kepada Klien dan memberi waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian seperlunya. Klien berkewajiban untuk memberitahukan kepada Lembaga MHI jika penyesuaian telah dilaksanakan seluruhnya.