Layanan Jasa


Layanan Jasa yang dilakukan oleh Lembaga MHI adalah melakukan proses penilaian kesesuaian dan kecukupan dokumen terhadap persyaratan, penilaian efektivitas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta menetapkan keputusan sertifikasi kepada organisasi/perusahaan yang telah mengajukan permohonan serta telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga MHI yang selanjutnya disebut Klien, berdasarkan ketentuan dalam persyaratan :

  1. SNI ISO/IEC 17021-1:2015, Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen
  2. SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan 

  3. ISO/IEC TS 17021-9:2016, Conformity Assessment – Requirements for body providing audit and certification of management systems - Part 9 : Competence requirements for auditing and certification of anti bribery management systems

  4. KAN K 07, Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen

  5. KAN K-07.07, Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
    Peraturan perundang-undangan yang berlaku