PROSES SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
No. | Fungsi Penilaian Kesesuaian | Persyaratan |
---|---|---|
1 | Seleksi | |
Permohonan | Permohonan ditujukan kepada Direktur MHI dengan alamat:
Gd. Manggala Wanabhakti Blok IV, Lt. 9, Ruang 931 C Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan - Jakarta Pemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (FT-SUP 01.01) |
|
Waktu audit | Sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga MHI dan organisasi pemohon dan setelah biaya disetujui, dan setelah penandatangan perjajian kerja sama. | |
2 | Determinasi | |
Audit Tahap 1 | Audit kecukupan Dilaksanakan untuk verifikasi dokumen. Audit kecukupan Dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (PT-SMAP 03) | |
Dokumen yang diperiksa |
|
|
Audit Tahap 2 | Dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (PT-SMAP 04) | |
Tim Auditor | Jumlah dan kompetensi tim auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit | |
Kriteria audit |
|
|
Tahapan Audit On-site | Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting. | |
Laporan Audit | Dilaksanakan sesuai dengan PT-SMAP 05 | |
3 | Keputusan Sertifikasi | |
Pengambilan keputusan sertifikasi | Dilaksanakan oleh Pengambil Keputusan sesuai dengan PT-SMAP 06 | |
4 | Sertifikat | |
Dasar Sertifikat | Diatur sesuai dengan PT-SMAP 06 dan DPU-SMAP 03 Ketentuan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI sebagai berikut :
|
|
5 | Survailen | |
Audit Survailen | Dilakukan sesuai dengan PT-SMAP 07 | |
6 | Audit Khusus | |
Pelaksanaan Audit | Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang dibekukan sertifikatnya.
Dilaksanakan sesuai dengan PT-SMAP 09 dan PT-SMAP 04 |
|
7 | Penggunaan Logo | |
Pengunaan Logo | Klien yang sudah mendapatkan sertfikat, berhak menggunakan logo MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU 03, antara lain:
|
|
8 | Pemberian, Penolakan, Penundaan, Pembekuan, Pengaktifan Kembali dan Penarikan/Pencabutan Sertifikasi | |
Pemberlakuan pemberian, penolakan, penundaan, pembekuan, pengaktifan kembali dan penarikan/pencabutan sertifikasi
|
Dilaksanakan sesuai dengan PT-SMAP 06, PT-SMAP 09, PT-SMAP 10. Pemberian, Penolakan, atau Penundaan Sertifikasi Pengambil Keputusan harus memastikan bahwa audit telah dilaksanakan secara efektif dan efisien serta dilakukan sesuai dengan peraturan MHI dan code of practice secara konsisten . Apabila Pengambil Keputusan memutuskan untuk memberikan Sertifikat kepada klien, Manajer Teknis memberitahukan keputusan sertifikasi kepada Klien. Apabila Pengambil Keputusan belum memutuskan untuk memberikan Sertifikat kepada klien, Manajer Teknis meminta bukti tindakan koreksi dan tindakan korektif atau dokumen lain yang diperlukan kepada klien. Sebelum menunda, atau membatalkan sertifikat, maka Lembaga MHI akan menyampaikan surat termasuk alasan kepada Klien yang bersangkutan.
Pembekuan Sertifikat, Pengaktifan Kembali, dan Penarikan /Pencabutan Sertifikasi Pembekuan sertifikat dilakukan apabila:
Apabila tindakan yang diambil oleh Klien belum efektif sampai dengan masa pembekuannya berakhir maka Manajer Teknis dapat merekomendasikan kepada Pengambil Keputusan untuk mengurangi ruang lingkup sertifikasi dengan mengeluarkan bagian yang tidak memenuhi persyaratan, apabila bagian tersebut secara terus menerus atau secara serius gagal dalam memenuhi persyaratan yang sejalan dengan standar yang digunakan untuk sertifikasi. Klien yang dibekukan sertifikatnya dapat diaktifkan kembali dengan menyelesaikan masalah yang mengakibatkan sertifikat dibekukan. Hal ini dapat dilakukan dengan audit khusus (PT-SMAP 09). Pengurangan ruang lingkup dilakukan apabila bagian Organisasi/ Klien tersebut secara terus menerus atau secara serius gagal dalam memenuhi persyaratan yang sejalan dengan standar atau dilakukan atas permintaan Organisasi/ Klien Pencabutan Sertifikat dilakukan apabila:
Apabila tindakan yang diambil oleh Klien belum efektif sampai dengan masa pembekuannya berakhir maka Manajer Teknis dapat merekomendasikan kepada Pengambil Keputusan untuk mencabut / menarik sertifikasi Klien apabila Klien tidak mampu menunjukkan atau gagal untuk memenuhi semua persyaratan standar yang digunakan untuk sertifikasi atau berdasarkan permintaan Klien yang disampaikan secara tertulis kepada Lembaga MHI untuk tidak melanjutkan sertifikasi. Klien yang dibekukan atau dicabut sertifikasinya dilarang menerbitkan dan menyebarluaskan segala bentuk publikasi yang berisi pernyataan sertifikasi Lembaga MHI. Apabila terjadi pencabutan sertifikat, Klien harus mengembalikan dokumen sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan. |