Hak dan Kewajiban Lembaga MHI


Hak:

Lembaga MHI berhak menerima fee dari jasa sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan


Kewajiban: 

  1. Memberikan laporan kepada Klien mengenai hasil audit.
  2. Memberikan layanan pemeliharaan sertifikat melalui Survailen (Penilikan) dan Audit Khusus.
  3. Menjamin kerahasiaan atas seluruh dokumen milik Klien.
  4. Menyiapkan dana jaminan pertanggunggugatan terhadap risiko yang ditimbulkan selama kegiatan sertifikasi


Hak dan Kewajiban Klien

Hak:

  1. Mengajukan banding atas keputusan sertifikasi kepada Lembaga MHI.
  2. Mendapatkan deskripsi rinci mengenai kegiatan sertifikasi dan persyaratan calon pelanggan sertifikasi.
  3. Mendapatkan informasi mengenai biaya sertifikasi.
  4. Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  5. Mendapat penjelasan tambahan terkait dengan permohonan sertifikasi.
  6. Memperoleh informasi terkait nama Tim Audit yang akan melaksanakan audit sertifikasi.
  7. Menggunakan logo Lembaga MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU 03.
  8. Mengajukan permohonan perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi.
  9. Mendapatkan Laporan Hasil Audit


Kewajiban: 

  1. Memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh Lembaga MHI.
  2. Menandatangani form permohonan dan kontrak antara Lembaga MHI dan Klien;
  3. Menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan ke Lembaga MHI adalah mutakhir.
  4. Memberi ijin kepada auditor Lembaga MHI untuk melaksanakan sertifikasi awal, survailen, resertifikasi di seluruh lokasi organisasi.
  5. Membantu Lembaga MHI dalam pelaksanaan investigasi dan penyelesaian terhadap keluhan atau keberatan yang datang dari pihak ketiga (Lembaga Pemantau Independen).
  6. Memberi ijin kepada auditor dari badan akreditasi untuk melakukan penyaksian audit terhadap auditor Lembaga MHI yang sedang melakukan audit di lokasi Klien.

  7. Menyiapkan pengaturan yang diperlukan untuk kegiatan audit, akses terhadap lokasi, rekaman dan dokumen.

  8. Membayar biaya sertifikasi awal, survailen, resertifikasi, perluasan ruang lingkup dan biaya lain yang ditetapkan Lembaga MHI.

  9. Memberikan informasi perubahan hal-hal sebagai berikut secepatnya kepada Lembaga MHI:

    • Perubahan yang berkaitan dengan hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan,
    • Struktur Organisasi dan manajemen perusahaan
    • Alamat penghubung dan lokasi,
    • Lingkup operasi sistem manajemen yang disertifikasi, dan perubahan utama pada sistem manajemen dan proses.
    • Hal-hal yang mempengaruhi Sistem Manajemen Anti Penyuapan