Hak dan Kewajiban Lembaga MHI
Hak:
Lembaga MHI berhak menerima fee dari jasa sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Kewajiban:
- Memberikan laporan kepada Klien mengenai hasil audit.
- Memberikan layanan pemeliharaan sertifikat melalui Survailen (Penilikan) dan Audit Khusus.
- Menjamin kerahasiaan atas seluruh dokumen milik Klien.
- Menyiapkan dana jaminan pertanggunggugatan terhadap risiko yang ditimbulkan selama kegiatan sertifikasi
Hak dan Kewajiban Klien
Hak:
- Mengajukan banding atas keputusan sertifikasi kepada Lembaga MHI.
- Mendapatkan deskripsi rinci mengenai kegiatan sertifikasi dan persyaratan calon pelanggan sertifikasi.
- Mendapatkan informasi mengenai biaya sertifikasi.
- Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Mendapat penjelasan tambahan terkait dengan permohonan sertifikasi.
- Memperoleh informasi terkait nama Tim Audit yang akan melaksanakan audit sertifikasi.
- Menggunakan logo Lembaga MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU 03.
- Mengajukan permohonan perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi.
- Mendapatkan Laporan Hasil Audit
Kewajiban:
- Memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh Lembaga MHI.
- Menandatangani form permohonan dan kontrak antara Lembaga MHI dan Klien;
- Menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan ke Lembaga MHI adalah mutakhir.
- Memberi ijin kepada auditor Lembaga MHI untuk melaksanakan sertifikasi awal, survailen, resertifikasi di seluruh lokasi organisasi.
- Membantu Lembaga MHI dalam pelaksanaan investigasi dan penyelesaian terhadap keluhan atau keberatan yang datang dari pihak ketiga (Lembaga Pemantau Independen).
-
Memberi ijin kepada auditor dari badan akreditasi untuk melakukan penyaksian audit terhadap auditor Lembaga MHI yang sedang melakukan audit di lokasi Klien.
-
Menyiapkan pengaturan yang diperlukan untuk kegiatan audit, akses terhadap lokasi, rekaman dan dokumen.
-
Membayar biaya sertifikasi awal, survailen, resertifikasi, perluasan ruang lingkup dan biaya lain yang ditetapkan Lembaga MHI.
-
Memberikan informasi perubahan hal-hal sebagai berikut secepatnya kepada Lembaga MHI:
- Perubahan yang berkaitan dengan hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan,
- Struktur Organisasi dan manajemen perusahaan
- Alamat penghubung dan lokasi,
- Lingkup operasi sistem manajemen yang disertifikasi, dan perubahan utama pada sistem manajemen dan proses.
- Hal-hal yang mempengaruhi Sistem Manajemen Anti Penyuapan