Persyaratan yang harus dilengkapi oleh klien untuk permohonan Sertifikasi antara lain:

  • Melengkapi dokumen Formulir Permohonan Sertifikasi, yang memuat informasi umum Pemohon antara lain nama, alamat, nomor telepon, email, ruang lingkup penilaian, jumlah karyawan, jumlah shift dan lain-lain.
  • Melampirkan dokumen persyaratan berupa :
    1. Perusahaan Perkebunan
      1. Perizinan Berusaha Perkebunan
      2. Kepemilikan Hak Atas Tanah
      3. Persetujuan Lingkungan
      4. Daftar nama Auditor Internal
    2. Pekebun
      1. Tanda Daftar Usaha Perkebunan; dan/atau
      2. Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah
    3. Khusus untuk permohonan dari Pekebun secara berkelompok harus melampirkan persyaratan berupa :
      1. Legalitas kelompok pekebun
      2. Jumlah anggota yang siap disertifikasi termasuk luas lahan masing-masing anggota pekebun
      3. Daftar Tim Sistem Kendali Internal/ Internal Control System (ICS) kelompok pekebun/gabungan kelompok pekebun/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun serta bukti minimal 1 (satu) orang telah lulus pelatihan ISPO yang dapat menerapkan sistem kendali internal dan bertanggung jawab dalam penerapan prinsip dan kriteria ISPO
  • Kriteria audit yang digunakan dan ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan
  • Informasi mengenai proses-proses yang dioutsourced yang berpengaruh terhadap kesesuaian persyaratan produk
  • Informasi yang terkait dengan dokumentasi Pemohon.
  • Penanggungjawab organisasi dan target kesiapan dilakukannya audit sertifikasi.
  • Dan lain-lain