| 1 |
Seleksi |
| Permohonan |
Permohonan ditujukan langsung kepada Direktur MHI dengan alamat:
Gd. Manggala Wanabhakti Blok IV, Lt. 9 Room 931C, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta atau melalui email: mutuhijauindonesia@gmail.com Pemohon diharuskan mengisi formulir permohonan (F-ISPO 01.01)
|
| Lampiran persyaratan pemohon (Perusahaan Perkebunan) |
- Perizinan Berusaha Perkebunan
- Bukti Hak Atas Tanah
- Persetujuan Lingkungan
- Daftar minimal 2 auditor internal bagi Perusahaan yang telah lulus pelatihan ISPO
|
| Lampiran persyaratan pemohon (Pekebun) |
- Tanda Daftar Usaha Perkebunan; dan/atau
- Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah
|
| Lampiran persyaratan pemohon (Kelompok Pekebun) |
- Legalitas Kelompok Pekebun
- Jumlah anggota yang siap disertifikasi termasuk luas lahan masing-masing anggota pekebun
- Daftar Tim Sistem Kendali Internal/ Internal Control System (ICS) kelompok pekebun/gabungan kelompok pekebun/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun serta bukti minimal 1 (satu) orang telah lulus pelatihan ISPO yang dapat menerapkan sistem kendali internal dan bertanggung jawab dalam penerapan prinsip dan kriteria ISPO
|
| Waktu audit termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi |
Sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga MHI dan organisasi pemohon dan setelah biaya disetujui |
| 2 |
Determinasi |
| Audit Tahap 1 |
- Pelaksanaan Audit Tahap 1 harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO.
- Apabila hasil Audit Tahap 1 telah memenuhi ketentuan penilaian, dilanjutkan dengan audit tahap 2 (dua)
- Apabila hasil Audit Tahap 1 tidak memenuhi ketentuan penilaian, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dilakukan penilaian.
- Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan perbaikan, proses Audit Tahap 1 (satu) dihentikan dan permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penghentian
|
| Penilaian yang dilakukan Audit Tahap 1 |
- Tinjauan kelengkapan dan kebenaran dokumen legalitas
- Sampel kebun dan usaha pengolahan yang akan dinilai pada Audit Tahap 2
- Titik kritis dari kebun dan usaha pengolahan seperti kebun dengan Kawasan lindung, tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kebun dengan kemiringan tertentu, dan
- Para pihak/ pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber yang akan diaudit sebagai dasar penyusunan Rencana Audit Tahap 2.
|
| Audit Tahap 2 |
- Pelaksanaan Audit Tahap 2 dilakukan setelah hasil audit tahap 1 (satu) telah memenuhi ketentuan penilaian
- Apabila hasil audit tahap 2 (dua) telah memenuhi ketentuan penilaian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO
- Apabila hasil audit tahap 2 (dua) tidak memenuhi ketentuan penilaian, pemohon diberi waktu untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak closing meeting
- Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan pemohon tidak dapat melakukan perbaikan, proses audit tahap 2 dihentikan dan permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penghentian
|
| Penilaian yang Dilakukan Audit Tahap 2 |
- Seluruh dokumen yang digunakan oleh pemohon;
- Penerapan prinsip dan kriteria ISPO di kebun dan usaha pengolahan;
- Kompetensi dari petugas/ karyawan yang terlibat di kebun dan usaha pengolahan; dan
- Konfirmasi penerapan prinsip dan kriteria ISPO kepada para pihak/ pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber
|
| Verifikasi lapangan |
Dilakukan sesuai dengan P-ISPO 03 |
| Tim auditor |
Terdiri atas 3 - 4 orang, 1 orang Ketua Tim dan 2 - 3 orang anggota. |
| Kriteria audit |
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 33 Tahun 2025 Lampiran I dan Lampiran II
|
| Tahapan verifikasi lapangan |
Pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen dan observasi lapangan, pertemuan penutupan. |
| Laporan verifikasi lapangan |
Panduan untuk melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan P-ISPO 02 dan dokumen pendukungnya F-ISPO 02.01 s/d F-ISPO 02.11 dan F-ISPO 04.02. Laporan hasil verifikasi lapangan disampaikan kepada organisasi pemohon dalam bentuk buku dan/atau soft copy. |
| 3 |
Evaluasi dan Keputusan |
| Pengkajian laporan hasil verifikasi lapangan |
Reviewer terdiri dari personel yang mengetahui masalah teknis di bidang perkebunan kelapa sawit/sertifikasi. Dilakukan sesuai dengan dengan P-ISPO 04 dan dokumen pendukungnya F.ISPO 04.03/ F-ISPO 04.04 |
| Pengambilan keputusan sertifikasi |
Dilakukan oleh Direktur atau personel tetap yang memiliki kompetensi dan ditunjuk sebagai Pengambil Keputusan Sertifikasi ISPO Lembaga MHI sesuai dengan P-ISPO 05 |
| 4 |
Penggunaan Logo ISPO |
Pencantuman Logo ISPO
|
Diatur sesuai dengan P-ISPO 12 dan DPU 02
Pencantuman Logo ISPO dengan ketentuan sebagai berikut :
- dapat diletakkan pada pada areal kebun, areal perkantoran, areal pabrik pengolahan kelapa sawit, tangki timbun, tangki pengangkut, invoice, dokumen angkut, dan/atau kemasan,
- diletakkan pada pada sertifikat,
- dalam hal produk dipasarkan tidak menggunakan kemasan atau dipasarkan dalam bentuk curah, maka Logo ISPO dibubuhkan pada invoice dan/atau dokumen administrasi lainnya yang sah
- dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga Logo ISPO dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan
- Logo ISPO dapat dicantumkan berdekatan dengan Logo Kelapa Sawit Berkelanjutan dari negara lain atau sistem sertifikasi lain
|
| 5 |
Survailen |
| Verfikasi lapangan |
Dilakukan sesuai dengan P-ISPO 06 |
| Laporan survailen |
Dilakukan sesuai dengan P-ISPO 06 dan dokumen pendukungnya F-ISPO 04.02 |
| 6 |
Audit Khusus |
Dilakukan jika :
- Adanya permohonan perluasan ruang lingkup Sertifikasi ISPO oleh Pelaku Usaha;
- Tindak lanjut keluhan/banding; atau
- Perubahan manajemen dan/atau kepemilikan
|
| Verifikasi lapangan |
Dilakukan sesuai dengan P-ISPO 08 dan P-ISPO 03 |
| Laporan audit khusus |
Dilakukan sesuai dengan P-ISPO 04, P-ISPO 05 dan dokumen pendukungnya F-ISPO 04.02 |
| 7 |
Sertifikasi Ulang
|
Dilakukan sesuai dengan P-ISPO 07.
Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Perusahaan Perkebunan atau Pekebun mengajukan Sertifikasi ISPO ulang
|
| 8 |
Keluhan dan Banding |
Dilakukan sesuai dengan P-ISPO 11
|