KEBIJAKAN MUTU
LEMBAGA MUTU HIJAU INDONESIA



  1. Lembaga MHI berkomitmen untuk menerapkan persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012, SNI ISO/IEC 17021-1:2015, SNI ISO/IEC 17021-9:2016 dan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu, Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Lembaga Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan secara konsisten dan berkesinambungan.
  2. Lembaga MHI berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan dalam peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan sertifikasi dan verikasi lembaga baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian serta peraturan perundangan yang terkait lainnya.
  3. Lembaga MHI tidak menawarkan dan memberikan jasa konsultasi atau jasa lain yang dapat mengkompromikan objektivitas proses dan keputusan sertifikasi dan verifikasi.
  4. Lembaga MHI menjamin bahwa seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi dan verifikasi, kompeten, menjaga kerahasiaan, tidak memihak serta tidak memiliki konflik kepentingan.
  5. Lembaga MHI berkomitmen untuk tidak melakukan atau membenarkan penyuapan dalam kegiatan sertifikasinya.
  6. Lembaga MHI menjamin bahwa kebijakan ini dipahami, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personel pada seluruh tingkatan di Lembaga MHI.


    Jakarta, 1 Januari 2021


    A. Irwan Aten
    Direktur Utama