KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
LEMBAGA MUTU HIJAU INDONESIA



  1. Melarang seluruh personil Lembaga MHI menerima dan melakukan penyuapan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
  2. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan penyuapan.
  3. Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  4. Mendorong peningkatan kepedulian terhadap pelaporan penyuapan dari seluruh stakeholder Lembaga MHI termasuk rekan bisnis dan seluruh personil Lembaga MHI dengan niat yang baik melalui sistem Whistle Blowing System (WBS) dan memastikan tidak ada tindakan pembalasan pelaporan penyuapan.
  5. Memastikan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI diketahui, dipahami dan diterapkan oleh seluruh stakeholder Lembaga MHI termasuk rekan bisnis dan seluruh personil Lembaga MHI.
  6. Memberikan kewenangan kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan untuk melakukan pengawasan, tindakan korektif, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI.


    Jakarta, 1 Januari 2021


    A. Irwan Aten
    Direktur Utama