PROSES SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
No. | Fungsi Penilaian Kesesuaian | Persyaratan |
1. | Seleksi | |
Permohonan
|
Permohonan ditujukan kepada Direktur MHI dengan alamat: Gd. Manggala Wanabhakti Blok IV, Lt. 9, Ruang 931 CJl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan - JakartaPemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (FT-SUP 01.01) |
|
Waktu audit |
Sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga MHI dan organisasi pemohon dan setelah biaya disetujui, dan setelah penandatangan perjajian kerja sama. |
|
2. | Determinasi | |
Audit Tahap 1 |
Audit kecukupan Dilaksanakan untuk verifikasi dokumen. Audit kecukupan Dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (PT-SMAP 03) |
|
Dokumen yang diperiksa
|
|
|
Audit Tahap 2 | Dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (PT-SMAP 04) | |
Tim Auditor | Jumlah dan kompetensi tim auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit | |
Kriteria audit |
|
|
Tahapan Audit On-site | Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting. | |
Laporan Audit | Dilaksanakan sesuai dengan PT-SMAP 05 | |
3. | Keputusan Sertifikasi | |
Pengambilan keputusan sertifikasi | Dilaksanakan oleh Pengambil Keputusan sesuai dengan PT-SMAP 06 | |
4. | Sertifikat |
|
Dasar Sertifikat
|
Diatur sesuai dengan PT-SMAP 06 dan DPU-SMAP 03 Ketentuan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI sebagai berikut :
|
|
5. | Survailen | |
Audit Survailen | Dilakukan sesuai dengan PT-SMAP 07 |
|
6. | Audit Khusus | |
Pelaksanaan Audit |
Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang dibekukan sertifikatnya. Dilaksanakan sesuai dengan PT-SMAP 09 dan PT-SMAP 04 |
|
7. | Penggunaan Logo | |
Pengunaan Logo |
Klien yang sudah mendapatkan sertfikat, berhak menggunakan logo MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU 03. |
|
8 |
Pengurangan, penundaan, pembekuan, pencabutan sertifikasi |
|
Pemberlakuan status pengurangan, penundaan, pembekuan, pencabutan sertifikasi |
Dilaksanakan sesuai dengan PT-SMAP 10 Sebelum menunda, membekukan atau membatalkan sertifikat, maka Lembaga MHI akan menyampaikan surat termasuk alasan kepada Klien yang bersangkutan. Lembaga MHI dapat menunda sertifikasi jika ada :
Pembekuan sertifikat dilakukan apabila :
Pengurangan ruang lingkup dilakukan apabila bagian Organisasi/ Klien tersebut secara terus menerus atau secara serius gagal dalam memenuhi persyaratan yang sejalan dengan standar atau dilakukan atas permintaan Organisasi/ Klien Pencabutan Sertifikat dilakukan apabila :
Klien yang dibekukan atau dicabut sertifikasinya dilarang menerbitkan dan menyebarluaskan segala bentuk publikasi yang berisi pernyataan sertifikasi Lembaga MHI. Klien harus mengembalikan dokumen sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan. |